Dengan UU Cipta Kerja, Indonesia Bisa jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Menko Ekonomi Airlangga Hartarto mengutarakan, bila Indonesia pengin jadi negara berpendapatan tinggi atau high penghasilan country, karena itu Indonesia perlu tingkatkan keproduktifan kerja dan kotribusi daya saing.
manfaat teh hijau untuk kesehatan
Ia tidak mau Indonesia terjerat pada middle penghasilan country seperti sekarang ini sebab menurut dia cuman akan membuat Indonesia berdaya saing kurang kuat.
Jika dibanding dengan low penghasilan country, karena itu Indonesia akan kalah saing dari sisi gaji dan tenaga kerja. Saat itu, Indonesia akan kalah saing dalam supan tehnologi dan keproduktifan dengan negara high penghasilan country.
Sama seperti yang dijumpai, Indonesia sekarang ini sudah jadi negara upper middle penghasilan country dari yang awalnya lower middle penghasilan country semenjak 1 Juli 2020, karena Gross National Penghasilan (GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 naik jadi US$ 4.050 dari tahun 2018 USD 3.840.
"Pengalaman dari negara yang keluar dari middle penghasilan country, andil daya saing dan keproduktifan ialah jadi kunci khusus. Dibutuhkan inovasi besar dalam lakukan alih bentuk ekonomi di Indonesia untuk keluar dari middle penghasilan country," kata Airlangga pada acara Peresapan Inspirasi UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12).
Menurut dia, langkah yang pas untuk selekasnya merealisasikan supaya Indonesia masuk jadi upper middle country yakni dengan menggerakkan perbaikan perekonomian dan ekonomi dengan mengaplikasikan peraturan baru, yaitu UU Cipta Kerja Omnibus Law. Menurut dia, UU Cipta Kerja sanggup menangani bermacam persoalan yang ada dan menjawab rintangan di depan,
"Bila menyaksikan dinamika ekonomi global dan menimbang keadaan ketenagakerjaan sekarang ini, salah satunya sebagai unggulan khusus ialah lewat reformasi sistematis peraturan lewat Omnibus Law UU Cipta Kerja," katanya
Menurut dia, UU Cipta Kerja dapat menangani pengangguran dengan membuat lapangan pekerjaan baru lewat kenaikan investasi dengan masih memberi kenaikan kesejahteraan dan pelindungan untuk karyawan yang ada.
Airlangga jamin, UU Cipta Kerja akan memberi pelindungan dan keringanan untuk UMKM dan Koperasi untuk dapat masuk di bidang resmi. Triknya yakni dengan perombakan pendirian, hal pemberian izin dan pembimbingan jumlah usaha mikro kecil sejumlah 64,13 juta atau 99,98 % dari keseluruhan UMKM yang sejumlah 64, 19 juta.
Sekarang ini, jumlah warga Indonesia sudah terserang imbas Covid-19 sekitar 29,12 juta orang atau 14,28 % dari jumlah semua warga Indonesia. Mana yang 5,09 juta orang jadi pengangguran, dan 24,03 juta orang alami pengurangan jam kerja. Per Agustus 2020, jumlah pengangguran bertambah jadi 9,77 juta orang.
"Lewat UU Cipta Kerja, maka terbentuknya lapangan pekerjaan dan kewiraswastaan lewat keringanan usaha dengan memberi tindakan spesial ke usaha mikro kecil dan suport untuk koperasi," katanya.
Ia mengetahui jika sejumlah besar aktor usaha UMK tidak mempunyai hal pemberian izin, hingga menghalangi beberapa aktor UMK untuk memperoleh akses, baik itu pasar atau keuangan yang lebih luas.
Ia menyaksikan, hal tersebut karena karena jumlahnya ketentuan peraturan yang diedarkan di pusat atau wilayah sudah menghalangi aktivitas usaha dan cipta lapangan pekerjaan.
Ia mengatakan, ada lebih dari 43 ribu ketentuan, 18.000 ketentuan pusat 14.000 ketentuan menteri dan 4.000 ketentuan LPNK dan nyaris 16.000 ketentuan di wilayah. Oleh karenanya, lewat Omnibus law maka dikerjakan peringkasan penyelarasan dan peraturan.
"Undang-undang kita kerja lakukan perombakan pola dan hal pemberian izin usaha dengan lakukan hal pemberian izin berbasiskan resiko, mengganti pendekatan hal pemberian izin berbasiskan ijin ke pangkalan resiko di mana usaha dengan risiko rendah cukup hanya registrasi, sedang resiko menengah dengan sertifikasi standard dan risiko tinggi tentu saja dengan hal pemberian izin dan terhitung AMDAL," kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pemerintahan memudahkan UMK untuk membuat PT dan bisa dibuat PT perorangan untuk UMK. Ia mengharap, UMK bisa memiliki badan hukum hingga akses untuk memperoleh pembiayaan dan pasar akan makin terbuka.
"Hingga UMK bisa berkembang secara baik dan diinginkan dapat naik kelas," katanya.
Tidak cuma memudahkan hal pemberian izin, ia jamin untuk memberi keringanan keringanan dalam tentukan posisi usaha sama nilai cipta ruangan. Keinginannya, warga Indonesia dapat mengurus aktivitas upayanya secara baik hingga terbentuknya aktivitas usaha yang lebih luas untuk investasi.
Disamping itu, ia jamin hak-hak karyawan lewat pelindungan kerja, penataan gaji minimal uang pesangon, hak cuti, posisi pegawai masih, mekanisme penentuan gaji yang masih dapat dihitung berbasiskan unit waktu tahu unit hasil. Disamping itu, agunan sosial akan ditambah agunan kehilangan pekerjaan.
"Perusahaan tidak dapat mem-PHK secara sepihak dan tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus lewat syarat dan peraturan. selanjutnya outsourcing perusahaan Pindah Daya masih bisa saja dan karyawan jadi pegawai masih dari perusahaan pindah daya," katanya.
Beberapa UMK akan memperoleh keringanan dalam sertifikasi halal, mana yang ongkosnya akan dijamin pemerintahan. Bahkan juga beberapa UMK akan diberi stimulan dan pengendalian terintegrasi, bersinergi dengan beberapa penopang kebutuhan.
"Bakal ada stimulan pajak dan pendayagunaan UMKM, pemberian sarana dan kontribusi pelindungan hukum UMK, selanjutnya fokus penyediaan barang dan layanan pemerintahan dan ruang usaha dan peningkatan UMK diberi afirmasi infrastruktur khalayak sejumlah 30 %. Disamping itu, stimulan untuk teritori ekonomi spesial dan Teritori Industri dan pemercepatan penuntasan project taktik nasional," katanya.
Pemerintahan yang diwakilkan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto dalam Meeting Pleno menerangkan keuntungan UU yang polemis ini.