KKP Sebut Stok Benih Lobster di Perairan Indonesia Capai 418 Juta
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zain menyebutkan stock benih bening lobster (BBL) yang berada di perairan Indonesia sekitar 418 juta.
manfaat teh hijau untuk kesehatan
"Keseluruhan benih bening lobster atau BBL atau benur ini banyaknya 418 juta yang menyebar di sejumlah perairan," kata Zaini dalam diskusi Serap Inspirasi: Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).
Data itu kata Zaini didapat dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan. Instansi ini dibuat untuk tentukan jumlah stock ikan yang dapat digunakan oleh beberapa nelayan.
"Analisis ini dikerjakan untuk tentukan stock ikan yang berada di perairan kita. Kajiskan ini menyebar di 11 BPP NRI," katanya.
Data dari Kajiskan ini juga diterbitkan tiap tahunnya. Hingga mempermudah nelayan untuk tentukan posisi penangkapan ikan.
Publisitas data stock perikanan ini jadi usaha KKP untuk terbuka ke warga. Sekalian menentang dakwaan KKP sembunyikan beberapa data.
"Jika ingin mengambil lakukan penangkapan ikan dapat memakai beberapa data ini. Jadi tidak lagi ada beberapa data yang kita menyembunyikan," kata papar Zaini. Disamping itu, data dari Kajiskan itu dipakai untuk memberi ijin untuk kapal penangkap ikan. Hingga pemerintahan dapat tentukan jumlah kapal ikan yang dapat tangkap ikan di laut.
"Berdasar analisis stock ini, kita beri berapakah kapal yang dapat diberi ijin buat dia lakukan penangkapan," katanya akhiri.
Komisi Pengawas Kompetisi Usaha (KPPU) mengatakan perusahaan exportir akan diberi ancaman minimum Rp1 miliar bila bisa dibuktikan lakukan sangkaan monopoli dalam export benih lobster atau benur.
Jubir sekalian Komisioner KPPU Guntur Saragih menerangkan jika ancaman berkaitan sangkaan monopoli ditata dalam ketetapan lama KPPU, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Praktek Monopoli dan Kompetisi Usaha. Berdasar UU itu, ancaman berbentuk denda yang dikenai minimum Rp1 miliar dan optimal sebesar Rp25 miliar.
Tetapi demikian, Guntur menerangkan jika dalam UU Cipta Kerja, ancaman denda untuk praktek monopoli tidak mengendalikan denda optimal.
"Di undang-undang kami Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, sedang di UU Cipta Kerja tidak ada ancaman maksimal, cuman minimal Rp1 miliar," kata Guntur pada acara Bercakap Rileks Bersama KPPU diambil dari Di antara, Selasa (1/12/2020).
Guntur menerangkan jika UU Cipta Kerja yang ditetapkan oleh DPR memandang jika pelanggaran kompetisi usaha cukup penting, hingga mempunyai potensi untuk diberi denda yang semakin besar kembali, tiada ketetapan optimal.
Ada juga sekarang ini KPPU masih meneliti sangkaan monopoli perusahaan layanan pengiriman dan pengangkutan (freight forwarding) export benih lobster yang ikut menggeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam masalah itu.
Guntur memperjelas jika tidak ada penemuan pelanggaran atas peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pemilihan perusahan logistik spesifik untuk export benur. Tetapi, KPPU mendapati tanda-tanda monopoli dalam service layanan pengangkutan export benih lobster.
Sangkaan pelanggaran itu didasari oleh layanan service yang dipandang tidak efektif sebab exporttasi cuman dikerjakan lewat satu pintu keluar, yaitu Lapangan terbang Soekarno-Hatta, Tangerang.
Walau sebenarnya, benih lobster dihadirkan dari beberapa wilayah, seperti Sumatera Utara dan NTB. Disamping itu, exportir harus juga memikul resiko bawa benih lobster yang termasuk selaku benda hidup, hingga hubungan asal benih dan pintu lapangan terbang sepantasnya diperhitungkan.
Selanjutnya, KPPU memandang harga pengangkutan export benih yang termasuk tinggi, yaitu Rp1.800 per benih, atau di atas rerata harga biasa.
"Semestinya hukum pasar berlangsung. Saat aktor usaha spesifik tawarkan layanan yang demikian mahal, semestinya hukum pasar berlaku. Sang yang menerima layanan dapat pilih ke aktor usaha lainnya. Ini aneh, telah mahal tetapi masih ke aktor usaha hanya itu," kata Guntur.
Menteri KKP Edhy Prabowo sah mengambil larangan export benih lobster yang sempat dibikin Susi Pudjiastuti tahun 2016. Dalam prakteknya ada banyak persyaratan yang penting disanggupi exportir.