Polisi Sebut Laporan Roy Suryo Masih Diproses Meski Belum Ada Unsur Pidana
Jakarta - Polisi mengonfirmasi berkaitan laporan yang dibikin penasihat hukum Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Slot Judi Online
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepolisian belum mengeluarkan Surat perintah pemberhentian penyelidikan pada laporan itu.
Apa Itu Terminologi slot Online King88bet
Jadi jika ada media yang menulis disetop penyelidikannya itu salah. Pemberhentian penyelidikan itu kan SP3 ini belum dilaksanakan pemberhentian penyelidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Dijumpai, Penasihat hukumnya Pitra Romadoni memberikan laporan beberapa account twitter atas dakwaan menebarkan info perseteruan, rasa kedengkian ke pribadi atau barisan berdasar suku agama atau ras. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Juni 2022.
Zulpan menjelaskan, laporan yang dibikin penasihat hukum masih juga dalam tahapan penyidikan. Penyidik masih tetap tindak lanjuti walau sampai sekarang belum diketemukan elemen pidana.
"Masih dilaksanakan penyidikan. Selama ini memanglah belum diketemukan elemen pidananya namun tetap terus dikeduk," tutur ia.
Dalam pada itu, Penasihat Hukum Roy Suryo Pitra Romadoni menambah, faksinya sudah terima Surat Pernyataan Hasil Penyidikan. Ini katanya, jadi bukti jika laporannya tidak disetop.
"Sekarang ini laporan kita masih tetap jalan. tidak ada yang disetop dan saya mencari baru terima SP2HP pada laporan yang saya bikin dari Polda Metro Jaya," tutur ia.
Pitra menjelaskan, info yang diterima penasihat hukum, penyidik Polda Metro merencanakan mengecek saksi pakar, pakar pidana pakar ITE dan pakar yang lain.
"Saya menghargai Polda Metro Jaya yang paling serius sekali tindak lanjuti laporan yang sudah kita bikin sebagai kuasa hukum dari beberapa Roy Suryo," pungkas ia.
Roy terlilit kasus hukum selesai upload meme stupa Candi Borobudur serupa dengan Presiden Joko Widodo di Account twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini trending di sosial media. Kepolisian selanjutnya terima dua laporan berkaitan upload Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan menyalahi Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai peralihan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 mengenai Ketentuan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik sudah minta penglihatan 13 orang saksi pakar terbagi dalam pakar agama, pakar sosial media, pakar sosiologi hukum, pakar pidana, dan pakar ITE.
Komentar
Posting Komentar